Ungkap Kasus Curanmor, Polres Mojokerto Kota Amankan 10 Unit Sepeda Motor

Bagikan

Ungkap Kasus Curanmor, Polres Mojokerto Kota Amankan 10 Unit Sepeda Motor, Senin 01/04/2024

Mojokerto, Radar Independen – Gelar Konferensi Pers, Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. marunduri S.I.K., M.H. pimpin pengungkapan kasus pencurian motor (CURANMOR) di wilayah Mojokerto Kota, Senin 01/04/2024.

Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H., menjelaskan kronologi penangkapan terjadi pada hari Jumat, 22/03/2024.

“Ketiga pelaku berinisial BA, MZ, dan RP. Pelaku melakukan pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari karena tidak mempunyai pekerjaan dengan keuntungan yang bervariasi antara Rp 1,6 juta hingga Rp 3,2 juta,” jelas AKBP Daniel.

Modus yang mereka gunakan, menggunakan kunci Y untuk merusak kunci, sedangkan sepeda yang menggunakan “Smart Key” seperti PCX yang diambil memang motor yang tidak dikunci stang, mereka mengintai motor setelah ada target mereka ambil dan didorong menggunakan kaki istilahnya disuntik pakai kaki dan dibawa pulang semua seperti itu, targetnya motor yang tidak dikunci stang. 

“Ketiga pelaku kami kenakan pasal 362 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” tegas AKBP Daniel.

Lebih lanjut, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 10 unit sepeda motor, diantaranya yakni PCX nopol W 4051 FJ, PCX tanpa nopol, Jupiter Z nopol L 3877 IW, Jupiter Z tanpa nopol, Supra nopol L 6160 MN, Vario nopol S 6536 SQW, Vario nopol S 3547 V, Vario tanpa nopol, Scoopy tanpa nopol, dan Vario nopol L 6540 NE,” terang AKBP Daniel. (Dev)


Bagikan