Intel Korem 082/CPYJ Tangkap Sindikat Penipu Berkedok BIN, Peras ASN Ratusan Juta

Bagikan

Intel Korem 082/CPYJ berhasil menangkap sindikat penipu yang menyamar sebagai anggota BIN dan menipu ASN dengan modus kenaikan jabatan instan

Mojokerto, Radar Independen – Sindikat penipu keji yang menyamar sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) akhirnya dibongkar dan ditangkap oleh Intel Korem 082/Citra Panca Yuda Jaya (CPYJ)! Keempat pelaku ditangkap di Kota Mojokerto, Rabu (26/2/2024) setelah menjalankan aksi jahat mereka dengan menipu para Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui modus iming-iming kenaikan jabatan dengan syarat setor uang.

Para pelaku yang kini meringkuk di tahanan adalah Abdullah Harahap alias Asrul, Rizky Fauzy Setyawan Putra, Kasmir Siregar, dan Iskandar Zulkarnain. Penangkapan mereka bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di Hotel Raden Wijaya, Kota Mojokerto. Setelah penyelidikan cepat, aparat berhasil menangkap komplotan ini di beberapa lokasi berbeda.

Komandan Korem 082/CPYJ, Kolonel Inf Batara Alex Bulo, mengungkapkan bahwa Abdullah Harahap merupakan mantan anggota TNI AD yang sudah keluar sejak 2014, sementara tiga lainnya adalah warga sipil yang ikut dalam aksi penipuan terorganisir ini.

Modus mereka sangat licik, para korban, yang sebagian besar ASN dari tingkat desa hingga kabupaten, dijanjikan kenaikan jabatan instan dengan syarat menyetor uang muka. Tak sedikit yang terperdaya, dengan total kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah! Diperkirakan jumlah korban masih bertambah, karena sindikat ini juga beraksi di Medan dan Mojokerto.

Kolonel Batara mengingatkan seluruh masyarakat, terutama ASN, agar tidak tergoda dengan jalan pintas haram untuk naik jabatan! “Jangan mudah percaya dengan janji manis orang tak bertanggung jawab! Jika ingin jabatan, raih dengan cara yang benar, bukan dengan cara kotor yang justru merugikan diri sendiri!” tegasnya.

Saat ini, penyelidikan terus berlanjut untuk membongkar jaringan yang lebih luas. Keempat penipu ini telah diserahkan ke Polres Mojokerto Kota dan akan menghadapi hukuman berat atas kejahatan mereka. (DV)


Bagikan