
Kota Mojokerto, Radar Independen -Sungguh malang nasib siswi yang masih duduk dibangku SMP Bunga (15) asal Jetis Mojokerto, masa depannya dirusak yang merupakan ayah tiri dan kakak iparnya sendiri.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rudi Zaeny pimpin press release didampingi Kasi Humas IPDA Agung Suprihandono dan para awak media Kabupaten Mojokerto tindak pidana pencabulan atau persetubuhan anak dibawah umur, Senin 26/02/2024 Siang di Aula Hayam Wuruk Polresta Mojokerto.
Perkara Persetubuhan Terhadap Anak ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: : LP.B/21/II/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO KOTA/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 1 Februari 2024.
Kasat Reskrim Polresta Mojokerto AKP Rudi Zaeny mengatakan, Pihaknya menerima laporan kasus tersebut pada 1 Februari 2024 lalu dari ayah kandung korban, diduga TSK SU (44) ayah tiri korban sempat melarikan diri dan berhasil dibekuk anggota kami di tempat persembunyiannya di Kutai Timur, Kalimantan Timur pada Kamis, 22 Februari 2024 kemarin, dan kemudian TSK TH (32) kakak ipar sempat bersembunyi di Jogoroto Jombang.
Dari pengakuan korban adapun aksi bejat pemerkosaan dengan korban dilakukan di rumahnya saat tertidur, TSK SU mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 3X sejak November 2023 dikamarnya sedangkan TSK TH mengaku sudah menyetubuhi korban sebanyak 5X sejak bulan Juli 2023 dikamar, belakang rumah dan di persawahan,” terang Kasat.
Saat press realese tersangka TH mengaku “penasaran karena pernah tidak sengaja menyentuh alat vital korban, sehingga muncul nafsu birahi untuk menyetubuhinya, “ia pak saya pikiran udah kemana-mana karena istri sedang nifas keadaan habis melahirkan sehingga saat saya ajak beli makan saya kepikiran melampiaskan itu di sawah-sawah,”ungkapnya.
Polisi kini masih mendalami dugaan adanya tersangka lain si Ibu kandung korban dan Kakak kandung korban, apakah ada kaitannya atau bagaimana nanti menunggu perkembangan lebih lanjut, “Kita masih mendalami lagi kasus ini”, Ungkapnya kembali.
Masih kata Kasat AKP Rudy, Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya
tersangka dikenakan “Pasal 81 ayat 1 dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling banyak Rp 5 miliar,” pungkasnya. (Dev)