Gasak Tiang Fiber Optik, Ini Sosok Tersangka yang Diamankan Polisi

Bagikan

Empat pelaku yang diamankan tersebut yakni AZ dan SM warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. BG warga Desa Tiru Kidul, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dan AL warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya

Mojokerto, Radar Independen – Kawanan pencurian tiang telkom milik PT. IBS ditangkap polisi di Desa Kemantren Gedeg, Empat pelaku berhasil diamankan. 

Dalam aksinya tak tanggung tanggung menggasak 10 batang tiang besi kabel fiber optik yang terpasang berdiri disepanjang jalan raya Gedeg Kota Mojokerto. 

Satreskrim polres mojokerto kota dibawah pimpinan Kasat reskrim Achmad Rudi Zaeny melalui KBO Iptu Yudha Julianto menurutnya, Empat pelaku yang diamankan tersebut yakni AZ dan SM warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang. BG warga Desa Tiru Kidul, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri dan AL warga Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya.

Dari tangan para pelaku diamankan satu tangga bambu, satu buah gunting potong plat dari besi, satu buah linggis, empat buah rompi warna hijau, tali tampar dengan panjang 10 meter, satu unit Grand Max nopol S 3592 WE warna hitam beserta STNK dan 10 tiang besi kabel fiber optic.

Iptu Yuda Yulianto mengatakan, penangkapan keempat pelaku berawal dari Anggota Resmob melakukan Kring Serse. “Anggota Resmob menemukan empat orang sedang melakukan pencurian dengan pemberatan,” ungkapnya, Selasa (11/6/2024).

Masih kata KBO Reskrim Polres Mojokerto Kota ini, para pelaku melakukan aksi pencurian dengan modus berpura-pura memakai baju petugas PLN dan menggunakan helm. Para pelaku berangkat dari Surabaya dan mencari sasaran di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota.

“Keempat pelaku tersebut naik Grand Max ke Mojokerto mencari sasaran. Di Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, para pelaku melihat sasaran tiang besi kabel fiber optic, ada 10 besi yang kita amankan. Dari pengakuan mereka, ada beberapa TKP, di Kemlagi empat TKP, di Jetis juga empat TKP,” katanya.

Selain di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota, lanjut Ps Kasat Reskrim, para pelaku juga beraksi di Sidoarjo dan Pasuruan. 

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku dijerat Pasal 363 KUPH pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (Dev)


Bagikan