Mojokerto, Radar Independen – Satresnarkoba Polres Mojokerto berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L yang meresahkan warga setempat.
Satresnarkoba dibawah pimpinan Kasat AKP Dwi Gastimur Wanto, S.I.K., M.A. mengatakan dalam kasus tersebut, polisi berhasil meringkus tersangka RW (48) di pinggir jalan Kelurahan Mentikan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto pada Jumat (10/5) sekira pukul 20.50 WIB.
Ketika diringkus, bandar sabu asal Desa/Kecamatan Sooko, Mojokerto itu hendak menjual sabu kepada seorang pembeli. Dari penangkapan RW, polisi menyita barang bukti sabu seberat 403,64 gram, 2 bendel plastik klip, 1 ponsel, 1 dompet, serta 1 tas slempang.
“RW mendapatkan barang secara ranjau di wilayah Bangsal, tempatnya hanya RW dan bandar di atasnya yang tahu,” jelasnya saat pers release di Mapolres Mojokerto, Rabu (5/6/2024).
Pria yang sehari-hari berdagang ayam potong tersebut mengaku baru 2 kali mendapatkan kiriman sabu dari Seger (50) seharga Rp 600.000/gram. Ia lantas menjual kembali narkotika golongan I itu ke para pengedar di Mojokerto, Pasuruan dan Sidoarjo seharga Rp 900.000/gram.
“Biasanya saya jual Rp 900.000, dapat harga Rp 600.000 dari Seger, kurang tahu dia orang mana,” tandas RW.
Menurut Gastimur, RW merupakan bandar sabu jaringan Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan.
“Atas nama Seger ini masih DPO, ciri-ciri dan alamatnya tidak diketahui, ini masih kita lakukan pengembangan lagi,” terangnya.
Tidak hanya itu, Satresnarkoba Polres Mojokerto juga berhasil membekuk ES (24), bandar pil koplo asal Desa Pohjejer, Gondang, Mojokerto. ES ditangkap di rumahnya pada Kamis (9/5) sekira pukul 17.10 WIB.
Dari penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti 3 botol plastik berisi 3.000 butir pil dobel L, 1 tas belanja, 1 ponsel, serta sepeda motor Honda Vario nopol S 4238 NT. ES mengaku mendapatkan pasokan pil koplo dari AS (30), warga Blitar yang saat ini buron.
“Tersangka dapat pasokan 12 botol, yang 9 botol sudah dia ranjau di wilayah Mojokerto. Sehingga ketika kami tangkap sisanya 3 botol,” ungkap Gastimur.
ES dalam keterangannya mengaku baru 2 bulan menjadi bandar pil koplo dan mendapatkan keuntungan Rp 5.000/10 butir. Tapi sebelumnya, tersangka merupakan jaringan pengedar sabu di Mojokerto.
“Sasarannya bukan hanya kalangan pelajar, tapi semua kalangan masyarakat mulai karyawan pabrik, karyawan toko, kuli bangunan. Karena harganya terjangkau, hanya Rp 30.000/10 butir,” cetusnya.
Total barang bukti sabu dan pil koplo yang disita polisi dari kedua bandar mencapai Rp 372.276.000. Terdiri dari 403,64 gram sabu senilai Rp 363.276.000 dan 3.000 butir pil koplo senilai Rp 9.000.000.
Kini, Kedua pelaku harus mempertanggungjawab perbuatannya. RW dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sedangkan ES dikenakan pasal 435 junto pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. (Dev)