![](https://radarindependen.id/wp-content/uploads/2024/05/Kepala-Dinas-Pertanian-1024x637.jpg)
Jombang, Radar Independen – Dinas Pertanian (Dispertan) Kabupaten Jombang menggelar Sosialisasi peraturan terbaru distribusi pupuk bersubsidi yang dilaksanakan di Aula Dinas Pertanian pada Selasa, (30/04/2024).
Kepala Dinas Pertanian melalui Kabid Produksi Eko Purwanto, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini digelar karena adanya tambahan kuota pupuk subsidi dan penerima dari pemerintah pusat.
“Sesuai rekomendasi rata-rata petani kita yang tergabung dalam Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH), akan mendapatkan kuota paling tidak akan ter-cover 70-80 persen. Tidak hanya pupuknya tetapi jumlah petani penerimanya juga bertambah,” tandas Eko.
Ditambahkannya, Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022, pupuk bersubsidi diperuntukkan petani dengan lahan paling luas 2 hektare. Selain itu, petani harus tergabung dalam kelompok tani. Pupuk subsidi diperuntukkan sembilan komoditas pertanian. Di antaranya tanaman padi, jagung, kedelai, cabai, bawang merah, bawang putih, kopi, kakao, dan tebu rakyat.
“Untuk persyaratannya sendiri, sementara masih sama seperti pendaftaran tahun sebelumnya. Dimana para petani mengusahakan tanaman pangan atau perkebunan dan hortikultura , sekaligus aktif untuk daftar,” jelasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharap untuk kedepannya para petani yang berhak mendapatkan pupuk bersubsidi dapat terfasilitasi dengan baik.(Dev)
Keterangan gambar : Kepala Dinas Pertanian melalui Kabid Produksi Eko Purwanto, menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini digelar karena adanya tambahan kuota pupuk subsidi dan penerima dari pemerintah pusat, Selasa 30/04/2024. (Dev)