Mojokerto, Radar Independen – Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) menyoroti desas-desus adanya upaya dari Kementerian Koperasi & UKM untuk membatasi jam operasional warung madura.
Ketua Umum DPW IKAPPI JATIM , Agus Susilo menilai, bahwa upaya yang dilakukan Kementerian Koperasi & UKM mendapatkan kritikan dan saran sehingga kebijakan yang dikeluarkan nanti pada akhirnya tidak menjadi beban masyarakat secara luas.
“Kita ketahui bahwa warung kelontong atau disebut warung madura yang sekarang menjamur di berbagai daerah merupakan usaha kecil menengah yang kepemilikannya merupakan kepemilikan sendiri,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (01/5/2024).
Menurut Susilo, aneh jika pemerintah mengatur pembatasan usaha mikro menengah masyarakat kecil dan membiarkan retail modern yang kepemilikannya perusahaan justru mendapatkan karpet merah seolah-olah lelucon atas kebijakan-kebijakan yang dibuat.
“Maka kami mendorong agar Kementerian Koperasi & UKM seharusnya justru berpihak pada UMKM kecil dan menengah. Karena apa? Karena perputaran hasil dari warung madura itu akan berputar di daerah masing-masing dan akan mendorong upaya peningkatan ekonomi daerahnya, tetapi berbanding terbalik dengan retail modern justru akan hanya segelintir pihak yang mendapat keuntungan tersebut,” bebernya.
“Kementerian Koperasi & UKM harusnya memberikan fasilitas yang memadai juga memperluas jejaring warung madura sebagai akses toko atau warung yang dapat diakses oleh masyarakat bahkan sampai tengah malam, itu merupakan upaya pendorong perekonomian di daerah tersebut,” tambah Susilo.
Sebelumnya, Menanggapi pemberitaan yang beredar di tengah masyarakat terkait dengan jam operasional warung madura, Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) tidak pernah melarang warung madura untuk beroperasi 24 jam.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM (SesKemenKopUKM) Arif Rahman Hakim dalam keterangan resminya, Senin (29/4).
Bahkan, pihaknya telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, dan mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.
“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu,” ujar Susilo dalam keterangannya, Senin 29/4/2024. (Dev)