
Mojokerto, Radar Independen -Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Mojokerto dalam upaya memerangi peredaran narkotika di wilayahnya, untuk itu Satresnarkoba terus berkomitmen berantas Narkoba, Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto kembali berhasil mengamankan puluhan pria yang sedang pesta sabu dari Desa Wonosunyo Gempol Pasuruan dan Desa Kunjorowesi Ngoro Mojokerto, Rabu (21/2).
Dua desa ini letaknya yang bersebelahan namun beda kabupaten ini terkenal dengan sebutan Kampung Narkoba.
Informasi yang dihimpun wartawan RI, Tim Satresnarkoba Polres Mojokerto melakukan penggerebekan yang langsung dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto AKP Marji Wibowo, S.H sejak pukul 08.00 WIB.
Selain melakukan penggerebekan di sebuah Toko yang disinyalir mengedarkan barang haram narkoba jenis sabu-sabu, Satresnarkoba juga melakukan tes urine On The Spot kepada orang yang melewati jalan yang menghubungkan kedua kampung tersebut.
Hasilnya sungguh diluar dugaan sebanyak 21 orang positif dan langsung diamankan Satresnarkoba Polres Mojokerto.
Kasat Resnarkoba AKP Marji menjelaskan bahwa penggerebekan kali ini berhasil mengamankan 21 orang yang terbukti positif mengkonsumsi narkoba dari tes urine On The Spot oleh Dokkes Polres Mojokerto.
“Kami mengamankan terhadap 19 tersangka dan kemudian di lakukan test urine, ke 19 tersangka tersebut urine nya terbukti mengandung kandungan zat metamfetamin dan ampetamina.”ujar AKP Marji.
Sedangkan 2 orang lagi dalam penggerebekan tersebut kedapatan membawa barang bukti sabu sebanyak 3 klip, sehingga mereka semuanya kita bawa ke Polres Mojokerto untuk pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas AKP Marji.
Para pelaku dikenakan pasal 127 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) Undang undang republik indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Saat ini mereka semua harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Mojokerto guna proses penyidikan lebih lanjut, Sementara yang positif kita serahkan ke BNN Kota Mojokerto agar dilakukan asesmen lebih lanjut,” tandas Marji. (Dev)