
Kediri, Radar Independen – KPU Kabupaten Kediri menggelar acara media gathering terkait Mensosialisasi Keputusan KPU no. 1666/ 2024, petunjuk teknis tahapan kampanye dan debat publik untuk Pilkada serentak 2024 berlangsung di Marwa Tirta Resto Jalan Kediri-Pare Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri, Selasa (22/10/2024) pukul 10.50 WIB.
Hadir dalam kegiatan ini, Eka Septiawan Ferydyanto selaku Anggota KPU Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Andik PPK KPU Kab Kediri dan Bawaslu Kab Kediri Siswo Budi Santoso,
Dalam kesempatan ini Bawaslu Kab Kediri Siswo Budi Santoso menyampaikan untuk rekan media dalam pemberitaan pada tahapan-tahapan Pilkada yang independensi dan pemberitaan kampanye paslon yang berimbang.
“Saya juga menghimbau dalam debat publik nanti tidak ada unsur sara dan tidak menggunakan black campaign. Saya berharap kepada rekan media bisa hadir pada acara debat publik nanti,” ungkapnya.
Sementara itu,.Eka Septiawan Ferydyanto selaku Anggota KPU Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM menyampaikan bahwa kegiatan media gathering terkait sosialisasi tahapan kampanye dan mekanisme debat publik dengan menghadirkan rekan jurnalis untuk bisa mempublikasikan tahapan-tahapan dari KPU Kab Kediri.
“KPU berharap Pilkada tahun ini peran aktif rekan jurnalis untuk partisipasi pemilih bisa mencapai 83 persen. Karena pada Pilpres kemarin untuk partisipasi pemilih bisa mencapai 83 persen. Kami berharap pada Pilkada serentak nanti untuk partisipasi pemilih bisa mencapai 83 persen,” ucapnya.
Lanjut Eka pelaksanaan debat publik I yang direncakan akan dilaksanakan tanggal Kamis 24 Oktober dan debat publik II pada Selasa, 12 November 2024 dibahas terkait visi misi dengan tema pendidikan, kesehatan dan pelayanan kependudukan.
“Untuk mekanisme debat publik sendiri ada 150 orang per paslon jadi untuk rombongan pendukung. Forkopinda 14 orang,Pimpinan dan staf KPU 35 orang,tim kesehatan 8 orang,media 125 orang,panelis 5 orang, disabilitas dan pendamping 6 orang, dan untuk pengamanan akan melibatkan sebanyak 250 personil gabungan baik Polri dan TNI,” ujarnya.
Ditambahkan Eka terkait tahapan kampanye yang difasilitasi KPU dan pasangan calon. Untuk kampanye yang difasilitasi KPU terkait APK BK sudah kita serahkan ke pasangan calon dan debat publik serta fasilitasi jadwal kampanye agar tidak terjadi benturan dengan paslon lain.
“Untuk Iklan kampanye di media cetak dan elektronik yang akan dilakukan 14 hari sebelum masa tenang. Paslon akan mengirimkan materi untuk iklan kampanye KPU yang akan melakukan kontrak dengan media cetak dan elektronik, mulai 10 November-23 November 2024,” ucapnya.
Eka juga menghimbau bahwa kampanye untuk paslon agar tetap menjaga kedamaian jangan sampai menyebarkan isu-isu hoax, tidak melakukan black campaign sehingga membuat Kabupaten Kediri yang sudah ayem tentrem. (Ard)

