Mojokerto, Radar Independen – Satreskrim Polres Mojokerto Kota menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus penganiayaan berat yang terjadi di Desa Jatirowo, Kecamatan Dawarblandong. Konferensi ini dilaksanakan pada Senin, 28/10/2024, di Aula Hayam Wuruk, Mapolres Mojokerto.
Tersangka, DH (36), ditangkap pada 25 Oktober 2024, di Jalan Raya Labuhan Poto Tano, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, setelah melarikan diri ke beberapa lokasi.
Kapolres Mojokerto Kota, AKBP Daniel Somanosa, melalui Kasatreskrim AKP Ach Rudi Zaeny, mengungkapkan bahwa korban, Oki Triono (31), mengalami luka berat akibat insiden yang terjadi pada 3 Oktober 2024 sekitar pukul 09.30 WIB.
AKP Rudi Zaeny menjelaskan bahwa tersangka, seorang residivis dengan riwayat pencurian, melarikan diri setelah kejadian dan sempat bersembunyi di Bali. Penganiayaan ini dipicu oleh rasa cemburu tersangka setelah mengetahui korban mengirim pesan kepada seorang perempuan bernama LL. Pertemuan yang seharusnya bersifat kekeluargaan malah berujung pada serangan yang mengakibatkan luka serius pada pergelangan tangan korban.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi meliputi kaos putih bercak darah, celana pendek hitam, dan pisau yang digunakan dalam penganiayaan, serta sepeda motor milik tersangka. Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (DV)