Mojokerto, Radar Independen – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto berhasil mengamankan empat pelaku perkelahian yakni, WR alias Gembut, AR, AP dan CG tergabung dalam Gangster Tapak Leak tersebut dicokok polisi usai melakukan penganiayaan terhadap anak di bawah umur anggota Gangster All Savador yang berlokasi di jalan raya Bloto, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Kapolres Mojokerto, AKBP Daniel Somanosa S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim polres Mojokerto kota AKP Rudy Zeny, menyampaikan perkelahian ini dipicu oleh tantangan yang disebarkan melalui media sosial oleh kelompok gangster bernama “All Star Gangster Mojokerto” untuk melawan “Timor Gangster” dari Jombang.
“Akhirnya dua kelompok gangster ini sepakat berperang dan menentukan waktu serta tempat perang di daerah Blooto Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto,” tutur Rudy.
“Masih ada beberapa pelaku yang kami lakukan pengejaran,” kata Rudi saat jumpa pers di Mapolres Mojokerto Kota, Jalan Bhayangkara, Jumat (18/10/2024).
Dalam perkelahian itu, kelompok Allstars Gangster Mojokerto membawa sekitar 20 anggotanya. Sementara Timur Gangster Jombang mengajak 6 anggota. Karena kalah jumlah pasukan Timur Gangster Jombang melarikan diri.
Ada tiga korban dalam tawuran ini adalah AH (14), siswa kelas 9 MTs asal Megaluh, Jombang menderita luka bacok di telinga kiri dan lutut kiri, GY (17), remaja putus sekolah asal Gudo, Jombang luka lecet di kaki kiri, serta MQ (14), siswa kelas 8 SMP asal Ngoro, Jombang luka bacok 2 cm di lengan kanan.
“Selain melakukan penganiayaan juga melakukan pencurian barang-barang korban, termasuk dua sepeda motor dan dua HP, tertinggal di lokasi kejadian dan kemudian diambil oleh para tersangka.” Jelas Kasat
Motif mereka tawuran sebagai sarana menaikkan jati diri dan pamor gangster mereka. Jika menang, timbul kebanggaan. Video saat merayakan kemenangan disebarkan ke medsos IG dan TikTok.
Dalam kejadian itu, Polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat HP milik para korban, empat HP dari para tersangka, dua sepeda motor, serta beberapa senjata tajam dan alat lainnya, seperti celurit, pedang, dan besi beton.
Para tersangka dikenakan pasal kekerasan terhadap anak dan pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 dan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan 4E dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berpartisipasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan, seperti gerombolan remaja yang membawa senjata tajam atau pesta miras, kepada pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas setempat.
“Dan berharap orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak-anak mereka, memastikan mereka berada di rumah pada malam hari, dan memberikan perhatian serta kenyamanan agar anak-anak merasa dihargai di lingkungan keluarga,” tandasnya. (DV)