Jaringan Narkoba di Jambi Terbongkar, Bareskrim Tangkap Tersangka Utama

Bagikan

Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, dalam operasi ini, tiga orang terkait lainnya ditangkap di Jambi, yakni DS, TM, dan MA

Jakarta, Radar Independen – Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan narkoba di Jambi dengan penangkapan HD, kepala jaringan bisnis sabu, beserta beberapa kaki tangannya. Penangkapan ini berlangsung pada Kamis (10/10/2024) di Kembangan, Jakarta Barat, setelah sebelumnya tim menangkap Didin, orang kepercayaan HD, di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Wakabareskrim Irjen Asep Edi Suheri mengungkapkan, dalam operasi ini, tiga orang terkait lainnya ditangkap di Jambi, yakni DS, TM, dan MA. “Mereka memiliki peran penting dalam mendirikan lapak narkoba di Jambi,” jelas Asep dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim pada Rabu (16/10).

Dari hasil pemeriksaan, DS dan TM, yang merupakan saudara kandung HD, menjalankan bisnis narkoba dengan mendirikan beberapa lapak. “Tercatat ada tujuh lapak yang beroperasi, dengan total konsumsi antara 500 gram hingga 1 kilogram sabu per minggu,” tambah Asep.

Selain terlibat dalam peredaran narkoba, Asep juga mengungkap bahwa jaringan ini terlibat dalam judi online. Sebelumnya, pihak Ditreskrimum Polda Jambi telah menangkap tersangka L yang mengoperasikan judi dari hasil bisnis narkoba milik HD.

Bareskrim tidak hanya fokus pada penangkapan, tetapi juga akan menjerat para tersangka dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Kami berhasil menyita aset-aset yang disamarkan atas nama orang lain, mencapai total nilai Rp10,8 miliar,” ungkapnya. Aset yang disita meliputi 1 unit ruko, 3 rumah, 4 kendaraan, 1 speedboat, jam tangan mewah, perhiasan emas, dan uang tunai.

Pengungkapan jaringan ini berawal dari kejadian viral pada 25 Juli 2023, ketika sekelompok warga menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lapak narkoba. Dari situlah, penyelidikan dilakukan hingga membawa pada penangkapan sejumlah tersangka.

Bareskrim berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan jaringan-jaringan yang terlibat. Seluruh tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Red)


Bagikan