Tulungagung, Radar Independen – DPRD kabupaten Tulungagung gelar rapat paripurna Persetujuan bersama raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023 dan ranperda tentang RPJMD tahun 2025-2045 serta penetapan ranperda menjadi perda, bertempat di ruang Graha Wicaksana, lantai dua gedung DPRD Tulungagung. Selasa, (2/7/2024).
Rapat paripurna yang dipimpin ketua Dewan, Marsono, bersama Wakil Ketua Dewan, dihadiri Pj. Bupati Tulungagung, Heru Suseno, Sekda, Tri Hariadi, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat, dan Anggota DPRD Tulungagung.
Dalam rapat tersebut diisi dengan Laporan Pembahasan Banggar, Laporan Pembahasan Pansus I dan Pansus IV, serta Pandangan Fraksi yang ada di DPRD Tulungagung, dan ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama berdasarkan hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD, Rekomendasi Pansus DPRD, Pembahas Ranperda, dan Pandangan Fraksi.
Ada pun ranperda yang ditetapkan menjadi perda dalam rapat paripurna tersebut yakni ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Ranperda Badan Usaha Milik Desa.
Meski menyetujui pengesahan empat ranperda menjadi perda, dari pandangan fraksi Gerindra, yang dibacakan oleh Adrianto, S.Pd., memberi catatan, diantaranya, anggaran Dinas Pendidikan sebesar 36 persen yang sudah melebihi mandatory spending dari amanat undang-undang agar dimanfaatkan untuk memberikan layanan pendidikan yang lebih baik.
Sedang rincian dari Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, yakni di sisi pendapatan Rp 2.842.992.133.179, 36. Kemudian di sisi belanja Rp 2.916.554.778.174,19 persen sehingga mengalami defisit Rp 73.562.644.994,83.
Di sisi pembiayaan, penerimaan pembiayaan Rp 477.597.953.760,37 serta pengeluaran pembiayaan Rp 30.000.000.000,00 sehingga pembiayaan netto Rp 477.597.953.760,37. Sedangkan SILPA tahun berkenaan Rp 374.035.308.755,54.
Sebelumnya, dalam rapat paripurna juga disampaikan laporan Badan Anggaran oleh Andri Santoso, A.md Kep. Selain juga disampaikan laporan Pansus I oleh Rijal A’bdulloh, dan laporan Pansus IV oleh H. Nurhamim, S.Ag.
Sementara itu, dalam sambutannya, Pj Bupati Heru Suseno, menyatakan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada anggota dewan yang telah bekerja keras untuk mencermati, meneliti, mengoreksi, serta menyempurnakan empat ranperda yang telah disetujui bersama menjadi perda.
Heru Suseno menyebut, RPJPD Kabupaten Tulungagung tahun 2025 – 2045 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang ditetapkan dengan maksud untuk memberikan arah sekaligus menjadi acuan bagi seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Tulungagung, baik pemerintah daerah, masyarakat dan dunia usaha di dalam mewujudkan cita-cita dan tujuan sesuai dengan visi, misi, dan arah pembangunan yang disepakati bersama.
“Terimakasih kepada seluruh anggota Dewan, Ranperda yang telah disetujui tersebut akan diproses lebih lanjut untuk dievaluasi oleh Gubernur Jatim,” ucapnya. (PUR)