Polres Mojokerto Kota Berhasil Menyita Jutaan Pil Double L

Bagikan

Polres Mojokerto Kota berhasil meringkus 3 tersangka pengedar Pil Double L sebanyak 1.001 butir, pelaku diantaranya dua residivis

Mojokerto, Radar Independen – Polisi meringkus tiga orang pengedar narkoba di Mojokerto. Satu juta pil koplo atau pil double L diamankan. 

Ketiga tersangka yakni pria berinisial GRS (24) warga Kecamatan Puri dan AK (31) warga Kecamatan Gedeg, Mojokerto serta MS (30) warga Kecamatan Ngusikan, Jombang. 

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S Marunduri mengatakan, penangkapan bermula petugas mendapat informasi dari masyarakat terkait peredaran pil koplo di di wilayah Kota dan Kabupaten Mojokerto. Berbekal informasi tersebut, jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan. 

“Dari hasil penyelidikan anggota berhasil mengamankan GRS sebagai pengedar Pil Double,” katanya, Rabu (8/5/2024). 

GRS ditangkap pada Rabu, 1 Mei 2024. Selanjutnya, petugas mengembangkan dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya di sebuah rumah  di Desa Sidoharjo, Kecamatan Gedeg, Mojokerto. 

“Pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka AK, ada pula tersangka MS di dalam rumah tersangka AK,” ungkap Daniel. 

Dalam penangkapan itu, polisi menemukan  barang bukti di mobil milik tersangka MS. Yakni, barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,22 gram beserta klip plastiknya dan 800.000 butir Pil Double L di dalam 8 karton. 

Menurutnya, MS sebelumnya membawa sekitar 10 karton berisi sekitar 1 juta butir tablet pil koplo. Namun,  2 karton berisi sekitar 200.000 butir pil koplo diturunkan kepada tersangka AK dan sebagian lagi diranjau di wilayah Kecamatan Gedeg, Mojokerto dan sekitarnya. 

“Barang bukti 10 karton dan 1 botol berisi 

tablet Double L dengan total keseluruhan kurang lebih 1.001.000 butir, 1 klip plastik isi sabu bruto 1,22 gram,” ungkapnya.

Selain itu, polisi juga menyita mobil Daihatsu Luxio, Daihatsu Pikap, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat, 4 buah ponsel, dan 1 kartu ATM. 

“Tersangka memanfaatkan jaringan di Kota dan Kabupaten Mojokerto untuk dijadikan gudang dan pemasaran. Karena tingginya permintaan Pil Double L dan sering mengirim ke gudang di Mojokerto,” pungkas Daniel. 

Mereka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Undang-undang RI  Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman paling lama 12 Tahun atau denda paling Sedikit Rp. 500 juta.

Sementara itu, khusus tersangka MS ditambahkan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) 

Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal 20 tahun penjara atau denda paling sedikit Rp 800 juta. Hal itu karena ditemukan barang bukti berupa narkotika pada dirinya. (Dev)


Bagikan