Nyamar Jadi Ojol, Dua Residivis Gasak Motor Demi Beli Sabu

Bagikan

Dua residivis curi motor, Barang bukti yang berhasil diamankan berupa jaket Ojek Online, flashdisk rekaman cctv, bandel surat keterangan BRI, kunci sogem, mata kunci T, 4 kunci palsu dan 1 unit honda vario putih

Mojokerto, Radar Independen -Sempat jadi Buronan di Surabaya, Pelaku curanmor berhasil diamankan Tim Resmob Tansa Trisna Polres Mojokerto Kota di Wilayah Kota Mojokerto. 

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H yang Melalui oleh Kasat Reskrim AKP Rudy Zaeni dan didampingi oleh Kasihumas IPDA Agung Suprihandono Kota menggelar ungkap kasus curanmor di Lapangan Patih Gajah Mada, Polres Mojokerto Kota. Senin (22/04/2024).

Tersangka, berinisial JF yang ditangkap di jalan Kedungsari Kota Mojokerto bersama dua rekannya saat diduga akan melakukan aksi pencurian sepeda motor.

Lebih lanjut, Kasatreskrim menjelaskan, modus pelaku ini dalam mencari sasarannya di kota Mojokerto dengan berpura-pura menjadi Go-Jek. 

“Dan setelah menemukan sasarannya, JF ini mengambil motor dengan cara merusak rumah kunci dari kendaraan pakai kunci T dan setelah berhasil kemudian kendaraan dibawa ke Surabaya untuk di jual kepada tersangka lain dengan harga 3 juta sampai 5 juta”, tutur AKP Rudy. 

Motif lain, Hasil dari pencurian ini, oleh pelaku untuk membeli Narkoba yaitu jenis Sabu. 

Tetap waspada kejahatan bisa terjadi kapan saja, “Untuk itu kami menghimbau kepada masyarakat Mojokerto pastikan motor dalam keadaan terkunci ganda dan pastikan kunci sudah tercabut,” tuturnya kembali. 

Dari pengembangan penyidikan, para pelaku ini melakukan pencurian di empat TKP, Jalan Gajah Mada, Jetis, Jagalan dan Kutorejo kabupaten Mojokerto. 

Dari pengakuan para pelaku selain beraksi di Mojokerto. Juga melakukan aksinya di wilayah Jombang, Lamongan dan Sidoarjo. 

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa jaket Ojek Online, flashdisk rekaman cctv, bandel surat keterangan BRI, kunci sogem, mata kunci T, 4 kunci palsu dan 1 unit honda vario putih.

Selanjutnya, penyidikan akan terus dikembangkan. Pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman selama lamanya tujuh tahun Penjara. (Dev)


Bagikan