
Mojokerto, Radar Independen – Kasus dugaan korupsi kepala desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, Ikhwan Arofidana, SE. sudah masuk dalam proses penyelidikan dan pendalaman Satreskrim Polres Mojokerto.
Dugaan penyelewengan dana anggaran APBDes tahun 2020 dan 2021 dilakukan oleh kepala desa Sampang Agung mencuat berkat adanya laporan warga.
Karena tak mengindahkan surat panggilan dari Polres, akhirnya kepala desa Sampang Agung dijemput paksa oleh anggota Satreskrim Polres Mojokerto, Selasa (16/4/2024), untuk penyidikan.
Dari hasil penyelidikan sementara polisi berhasil membongkar adanya penyelewengan dana yang digunakan oleh tersangka untuk memperkaya diri.
Dengan menghadirkan 24 orang saksi dan 4 ahli, bahwa tersangka telah menyelewengkan dana anggaran desa di tahun 2020 dari 14 kegiatan ada selisih anggaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar
Rp 170.556.148.
Sedangkan di tahun 2021 tersangka kembali menyelewengkan anggaran dari 19 kegiatan dengan selisih anggaran yang tidak bisa dipertanggung jawabkan sebesar
Rp 189.658.932.
Total kerugian negara yang ditimbulkan tersangka dalam kurun waktu 2 tahun pertama menjabat adalah sebesar Rp 360.215.080.
Sebagai catatan, Ikhwan Arofidana menjabat kepala desa Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mojokerto Nomor : 188.45/1203/HK/416-012/2019 tanggal 9 Desember 2019 ditetapkan sebagai Kepala Desa Sampang Agung, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, dengan masa jabatan selama 6 tahun (berakhir pada bulan Desember Tahun 2025).
Dalam keterangannya, Kapolres Mojokerto AKBP Dr. Ihram Kustarto, S.H., S.I.K., M.Si., M.H. mengatakan, setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya penyelewengan dana anggaran APBDes tahun 2020 dan 2021, maka tersangka dipanggil 2 kali pemanggilan, namun tidak kooperatif.
“Karena tersangka 2 kali dipanggil tidak mau datang, maka kami memerintahkan anggota Satreskrim untuk penjemputan paksa,” tuturnya kepada radarindependen.id, Jumat (19/4/2024).
Ikhwan dijemput paksa oleh petugas saat menghadiri halal bihalal dengan Bupati Mojokerto di pendopo kecamatan Kutorejo, Selasa (16/4/2024) lalu.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan polisi ada 25 item yang terdiri dari berkas-berkas dan sejumlah uang.
Modus yang digunakan tersangka selaku Kepala Desa menerbitkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) sesuai dengan rincian anggaran setiap kegiatannya yang telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa (APBDes) tahun berjalan.
Untuk proses pencairan dana yang terdapat dalam rekening kas desa (tanda tangan rekening kas desa adalah Kepala Desa dan Kaur Keuangan) kemudian dengan SPP tersebut Bank Jatim mencairkan sejumlah dana dan setelah uang dicairkan dibawa dan dikelola langsung oleh tersangka.
Berdasarkan pasal 3 Permendagri Nomor 20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dinyatakan bahwa “Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa (PKPKD)”.
Namun berdasarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 86 tahun 2019 yang telah diubah dengan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 58 tahun 2020
Tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Desa bahwa Kepala Desa tidak mempunyai kewenangan untuk menyimpan, membawa, dan menggunakan uang yang sudah di cairkan dari rekening kas pemerintahan desa.
“Kami masih melakukan pendalaman, terkait kasus ini untuk pengembangan,” tandas AKBP Ihram.
Akibat perbuatannya tersangka kini mendekam di balik jeruji besi, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara.
“Untuk kasus tindak pidana korupsi, ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Dan itu tergantung dari putusan pengadilan nantinya,” pungkas AKBP Ihram. (Dev)