Berantas Peredaran Narkoba Sejak Dini, Satresnarkoba Optimis Wujudkan Generasi Emas

Bagikan

Kepolisian Resort Mojokerto melalui Satresnarkoba terus mengelar Sosialisasi Penyuluhan Penyalahgunaan Narkoba. Kegiatan tersebut diikuti oleh -+ 100 siswa yang di gelar di ruang LAB SMP 2 Gondang, Senin 05/02/2024 Pagi

Mojokerto, Radar Independen – Generasi muda garda terdepan yang memikul tanggung jawab untuk mengisi kemerdekaan dengan pelaksanaan nilai-nilai kebangsaan dalam proses pembangunan ke arah yang lebih baik.

Untuk itu Kepolisian Resort Mojokerto melalui Satresnarkoba terus mengelar Sosialisasi Penyuluhan Penyalahgunaan Narkoba.Kegiatan tersebut diikuti oleh -+ 100 siswa yang di gelar di ruang LAB SMP 2 Gondang, Senin 05/02/2024 Pagi.

Acara sosialisasi tersebut menindaklanjuti dari permohonan pihak sekolah untuk memberikan edukasi dan penyuluhan terkait bahaya narkoba, sekaligus di warnai launching buku dengan desain cover yang unik dari Satresnarkoba dengan tema “Mojokerto Bebas Narkoba, Menuju Generasi Emas”, buku ini akan di berikan kepada siswa-siswi yang berani bertanya karena dengan ini akan membentuk keberanian sekaligus mendidik keterampilan menyimak materi apa yang sudah disampaikan. 

Turut hadir yakni AIPDA Benny Agus Prayogo, S.H sebagai Narsum Binluh, dan satu orang staf PHL Tyas. 

Usai kegiatan upacara, AIPDA Benny selaku narsum memaparkan materi tentang bahaya narkoba dan jenis lainnya, Narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintesis, maupun semi sintesis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.

Narkoba saat ini semakin banyak dijumpai di kalangan pemuda dan pelajar. Maraknya pengedaran narkotika dan obat-obatan terlarang lainnya di kalangan generasi muda sangat meresahkan,” Tuturnya. 

Pria yang akrab disapa Benny itu turut menjelaskan tentang psikotorpika dan zat adiktif serta bahayanya. 

Kata Benny, salah satu golongan narkoba yang berada di masyarakat adalah golongan I, berjenis narkoba jenis sabu-sabu, extacy, dan ganja. 

“Narkoba ini awalnya untuk kesehatan, cuma disalahgunakan. Maka dari itu bunyi pasal dari Narkoba ini dinamakan penyalahgunaan Narkoba,” tegasnya. 

Lebih lanjut Benny juga menjelaskan Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 yang mengatur tentang pengaturan pengenaan sanksi bagi pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika, setiap penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) Tahun. 

Dalam penyuluhan ini, diharapkan agar para siswa memahami dampak dan akibat dari penyalahgunaan narkotika dan psikotropika. “Say No to Drug”, kita tidak boleh tutup mata karena Narkoba adalah musuh kita bersama.

Sebagai informasi melalui “Call Center 082-244-038-112 yang merupakan layanan pelaporan konseling-informasi,” Ucap Benny. 

Terpisah, Kepala sekolah SMPN 2 Gondang Sunadi saat di konfirmasi menyampaikan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Mojokerto melalui Kasatresnarkoba dalam penyampaian edukasi sosialisasi bahaya narkoba pada siswa-siswi kami, sehingga anak didik kami dibekali untuk jangan dekat-dekat dengan narkoba apalagi sampai mereka terjerumus ikut makai ataupun mengedarkan, yang jelas mereka akan lebih waspada hati-hati untuk menjauhi barang tersebut,” Tuturnya. 

Disisi lain, Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto saat ditemui diruang kerjanya Senin, 05/02/2024 menyampaikan kepada wartawan RI ,”ya mbak jadi kami berupaya mencegah penyebaran narkoba sejak dini dilingkup pelajar, karena bicara tahun 2045 sudah di depan mata, kalau sudah berbicara Indonesia Emas kata kuncinya adalah Sumber Daya Manusia (SDM)nya, dan yang paling bertanggungjawab terhadap kualitas SDM adalah guru,” Tegasnya. 

Ia menambahkan, dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045, pendidikan karakter juga menjadi salah satu pilar yang harus diperkuat dan ditanamkan sejak dini.

Kasat Resnarkoba berharap, dapat tercipta sinergitas yang harmonis mari kita bersama rapatkan barisan, antara Polri dengan seluruh lapisan masyarakat, terutama lingkungan Pendidikan, dan kami akan terus mengalakkan kegiatan sosialisasi penyuluhan penyalahgunaan narkoba di tingkat pelajar dari mulai SMP/SMA/SMK/MA di wilayah hukum Polres Kabupaten Mojokerto,” Tuturnya. 

SMP Negeri 2 Gondang menjadi saksi betapa antusiasnya pelajar dalam mengajukan pertanyaan seputar efek penggunaan barang haram tersebut. Kegiatan ini bertujuan tidak hanya untuk menyebarkan pengetahuan tentang bahaya penggunaan narkoba tetapi juga bentuk macam kriminalitas lainnya,” Pungkas Marji. (Dev)


Bagikan