
Lamongan, Radar Independen – Penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan Jatim, yang berlangsung pada tahun 2017-2019 lalu, rupanya belum berhenti.
Penyidik KPK memeriksa sejumlah pejabat di kantor BPKP Perwakilan Provinsi Jatim di Jl. Raya Bandara Juanda Nomor 38 Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Kamis (29/08/2024).
Dalam keterangannya, Tessa Mahardhika (Juru Bicara KPK), menyebutkan bahwa pemeriksaan tersebut akan melibatkan beberapa saksi, antara lain Edy Yunan Hartanto (EYH), yang merupakan Kabag Administrasi Pembangunan Pemkab Lamongan. Selain itu, Sumariyono, seorang pensiunan ASN Pemkab Lamongan, juga akan diperiksa.
Tak hanya itu, dua orang lainnya juga akan diperiksa yaitu Joko Andriyanto (JKA) dan Kasirun (KSR), yang merupakan wiraswasta. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut.
Sebelumnya, KPK juga telah memeriksa Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, sebagai saksi dalam kasus yang sama. Langkah ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih luas mengenai dugaan korupsi dalam proyek pembangunan di Kabupaten Lamongan.
Selain kasus ini, KPK juga tengah menyelidiki dugaan korupsi lainnya terkait dengan pekerjaan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lamongan. Kasus-kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di berbagai sektor pemerintahan.
Dengan pemeriksaan terhadap pejabat-pejabat tersebut, KPK berharap dapat mengungkapkan fakta-fakta lebih jelas dan memastikan bahwa setiap pelanggaran hukum ditindak secara tegas. Penyelidikan ini juga diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi publik mengenai penggunaan anggaran dan pelaksanaan proyek-proyek pemerintah di daerah.
Dijelaskan, KPK RI sangat mendorong agar seluruh aspek pemerintahan menjauhi tindakan korupsi.
“Kami di KPK sangat mendorong hal ini, dengan tujuan akhir memastikan pengelolaan pemerintahan berjalan secara pruden dan akuntabel,” jelasnya.
Dengan begitu, integritas dapat mendorong kompetensi dan tercermin dalam aktivitas sehari-hari secara terus-menerus.
“KPK tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dari masyarakat, stakeholder, serta Kementerian/Lembaga,” katanya.
“Bukan hanya soal korupsi yang merugikan negara, tapi juga menjaga integritas dalam semua aspek kehidupan sehari-hari,” tutupnya. (RED)

