
Mojokerto, Radar Independen – Maraknya peredaran narkoba di bumi Majapahit menjadi jalan pintas sebagai ajang bisnis yang menggiurkan, Mantan supir tangki air inisial TB (32) asal Desa Sidowayah Kecamatan Beji Kabupaten Pasuruan berhasil di amankan anggota Buser (buru sergap) Unit Reskrim Polsek Trowulan, Jumat 15/08/2024.
Tidak sedikit pengungkapan kasus kurir narkoba yang disinyalir menjadi tempat COD disebuah toko swalayan atau tempat ibadah untuk melabui kecurigaan petugas, TB ditangkap di depan Indomart masuk Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Sabtu 10/08/2024 sekira pukul 22.00 WIB.
“Awalnya kami menerima laporan dari masyarakat, sehingga dari anggota kami yang sedang berpatroli langsung menuju ke lokasi dan berhasil menangkap TB, dan menurut pengakuannya dirinya beroperasi 1,5 bulan mengedarkan sabu di sekitar Pasuruan-Mojokerto,” papar Kapolsek Trowulan Kompol Margo Sukwandi melalui Kanit Reskrim, Iptu Wahib.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti seperti 5 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor sekitar 2 gram, 1 lembar uang kertas pecahan seribu rupiah tempat bungkus sabu-sabu, 1 Unit alat komunikasi Handphone merk oppo Type Y15 warna biru Silver Nomor, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah Nopol N 3927 TAS.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Penangkapan tersebut merupakan wujud nyata dan komitmen Polsek Trowulan dalam memberantas peredaran narkoba,” tegas Wahib.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Bagaimanapun kerjasama dengan masyarakat sangat penting dalam memberantas narkoba,” tutupnya. (DV)

