
Mojokerto, Radar Independen – Satreskrim Polres Mojokerto Kota berhasil menggulung komplotan penggelapan mobil dengan modus yang beroperasi dengan kedok kerjasama usaha rental mobil.
Namun, tanpa sepengetahuan korban, DM menggadaikan mobil tersebut sehingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 170 juta.
Lokasi operasional komplotan ini berada di Perumahan Griya Meri Bypass B-1 No.11, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny menjelaskan, komplotan penggelapan mobil ini beranggotakan 3 orang. Yaitu DM (40) warga Magersari kota Mojokerto, Kemudian BW (43) warga Ds.Jotangan Mojosari, dan BN (23) warga Ds.Pungging.
“Hingga saat ini, ada 11 korban yang telah melaporkan ke Polres Mojokerto Kota,” ujar AKP Achmad Rudi Zaeny kepada wartawan radarindependen.id pada Rabu (31/7/2024).
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan oleh petugas dan pada 1 Juni 2024 sekitar pukul 04.30 WIB, tersangka DM berhasil ditangkap di sekitar rest area bus Ngawi, Jawa Timur.
Modus operandi DM adalah menerima titipan kendaraan dengan perjanjian untuk usaha rental, namun kemudian kendaraan tersebut digadaikan. DM juga membeli kendaraan baru menggunakan nama orang lain, menerima kendaraan tersebut, lalu menjual dan menggelapkannya.
“Para tersangka akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” tambah AKP Achmad Rudi Zaeny.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain:
Satu handphone Techno Spark 20C warna silver
Satu dokumen mutasi rekening nomor 6105385009 atas nama Prisma Wulandari pada April 2024.
Satu surat perjanjian sewa mobil antara tersangka DM dengan Miftahul Huda tertanggal 7 Maret 2024
Satu dokumen surat keterangan dari Sinarmas Hana Finance bahwa BPKB satu unit Avanza Veloz 1.5 MT warna hitam tahun 2013 dengan nomor polisi W 1469 XM atas nama Mohammad Mulyono.
Selain itu, polisi juga menyita lima kendaraan lainnya, yaitu:
1. Toyota Avanza Veloz 1.5 MT warna hitam tahun 2013 dengan nomor polisi W 1469 XM
2. Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi W 1023 ZF
3. Toyota Avanza warna putih dengan nomor polisi W 1026 ZF
4. Daihatsu Xenia MT warna putih tahun 2019 dengan nomor polisi L 1669 KP
5. Suzuki Ertiga warna putih dengan nomor polisi B 1613 UIT.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dalam melakukan transaksi bisnis, terutama yang melibatkan aset berharga seperti kendaraan.
Polres Mojokerto Kota berkomitmen untuk terus memberantas tindak kejahatan serupa demi memberikan rasa aman bagi masyarakat. (Dv)

