
Mojokerto, Radar Independen – Sebanyak 19 kasus narkoba diungkap Polres Mojokerto selama Operasi Tumpas Semeru 2024. Dari 19 kasus tersebut, sebanyak 20 tersangka turut diamankan satuan resnarkoba Polres Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram kustarto mengatakan, 20 tersangka kasus narkoba ini memiliki berbagai macam peran, mulai dari kurir, pengedar hingga pemasok.
“Operasi Tumpas Semeru ini digelar selama 12 hari. Mulai dari tanggal 11 hingga 22 September 2024,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolresta Mojokerto, Selasa (01/10/2024).
Dalam pengungkapan tersebut, kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa sabu 61,57 gram, ekstasi atau inex sebanyak 5 butir dan pil 13.115 butir Double L.
Lebih lanjut ungkap Kapolres, modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni menyimpan dan menjual untuk memperkaya diri sendiri. Kapolres menghimbau bagi generasi muda untuk tidak mencoba-coba narkoba karena jeratan narkoba merupakan jaringan.

Bahwa dalam pemberantasan narkoba, peran masyarakat sangat penting. Ia berpesan agar masyarakat jangan segan melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui ada dugaan kasus narkoba dilingkungannya.
“Silahkan, masyarakat bisa melaporkan. Karena masalah narkoba ini, adalah tugas dan tanggung jawab bersama. Kami juga tegaskan, tidak akan pernah memberikan ruang sedikit pun terhadap perbuatan yang melanggar hukum, saya pastikan akan kami sikat sampai ke akar-akarnya,” terangnya.
Ditempat yang sama Kasat Narkoba Polres Mojokerto, AKP Dwi Gastimur Wanto menambahkan, para tersangka yang berhasil diamankan tersebut tidak hanya menggunakan barang haram tersebut namun juga mengedarkan.
Harga narkoba tentunya semakin hari semakin mahal. Untuk sabu Rp1,5 juta per gram, untuk pahe-pahenya antara Rp300 ribu sampai Rp400 ribu, pil double Rp25 ribu per 10 butir/1 plastik klip.
“Kini para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 138 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkasnya. (DV)

