Mantan Murid Tega Tipu Guru SD Hingga Ratusan Juta Rupiah

Bagikan

Heni menipu mantan gurunya dengan sangat rapi, ia memanfaatkan hubungan baik untuk memperdaya korban

Mojokerto, Radar Independen – Seorang perempuan berinisial Heni Aftaria (37), warga Pacet Selatan, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, ditangkap polisi lantaran diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan yang merugikan mantan gurunya sendiri. 

Peristiwa ini terjadi di rumah dinas SD Negeri Bening, Dusun Pamotan, Desa Bening, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto, pada bulan Maret 2024 sampai April 2024.

Menurut laporan polisi nomor LP/B/107/VIII/2024/SPKT/POLRES MOJOKERTO, kasus ini berawal pada Maret hingga April 2024. 

Heni yang merupakan mantan murid dari korban bernama Basuki (54), seorang guru SD Negeri Bening, datang dengan niat untuk menyewa kendaraan milik korban. 

Ia menawarkan uang sewa harian sebesar Rp300.000 untuk mobil Toyota Avanza, Rp200.000 untuk mobil Daihatsu Pickup, dan Rp100.000 untuk sepeda motor Honda Scoopy.

Namun, tanpa sepengetahuan Basuki, kendaraan-kendaraan tersebut digadaikan oleh tersangka kepada pihak lain dengan harga Rp55 juta, akibatnya korban mengalami kerugian hingga mencapai Rp 400 juta. 

Ketika korban menyadari bahwa kendaraan-kendaraan tersebut tidak dikembalikan sesuai kesepakatan, ia segera melaporkan kasus ini ke Polres Mojokerto.

Setelah menerima laporan, tim Jatanras Unit Pidana Umum Polres Mojokerto melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan Heni. 

Tersangka ditangkap pada Selasa, 20 September 2024, sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Gondang. 

Bersama tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit mobil Daihatsu Pickup, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.

Kasatreskrim Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menyampaikan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka cukup rapi. 

“Pelaku yang sebelumnya adalah murid korban memanfaatkan hubungan baik untuk mendapatkan kepercayaan korban. Setelah berhasil mendapatkan kendaraan, pelaku langsung menggadaikannya tanpa sepengetahuan korban,” ujar Kasatreskrim, Kamis (26/9/2024).

Saat ini, Heni Aftaria sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polres Mojokerto. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (DV)


Bagikan