Nurhadi, S.Pd.,M.H. Anggota DPR RI Komisi IX, Sosialisasikan Program JKN, Bertajuk Transformasi Mutu Pelayanan Melalui Inovasi BPJS Kesehatan Memudahkan Akses Pelayanan Kesehatan

Bagikan

Nurhadi, S.Pd.,M.H., Anggota DPR RI Komisi IX saat Memberikan Pemaparan Sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Kediri, Radar Independen – Nurhadi, S.Pd., M.H., Anggota  DPR RI Komisi IX .menggelar kegiatan sosialisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bertajuk “Transformasi Mutu Pelayanan Melalui Inovasi BPJS Kesehatan untuk Memudahkan Akses Pelayanan Kesehatan” di Kota Kediri, Selasa (10/3/2026) siang.

Kegiatan yang menghadirkan BPJS Kesehatan sebagai mitra strategis Komisi IX DPR RI tersebut diikuti sekitar 250 warga. Dalam forum tersebut masyarakat diberikan pemahaman terkait mekanisme layanan kesehatan sekaligus kesempatan menyampaikan aspirasi dan keluhan terkait kepesertaan BPJS Kesehatan.

Anggota DPR RI Komisi IX, Nurhadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait sistem JKN sekaligus menyerap berbagai persoalan yang saat ini banyak dikeluhkan masyarakat.

Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir banyak warga yang mengeluhkan kartu BPJS yang mendadak tidak aktif sehingga menimbulkan kekhawatiran saat membutuhkan pelayanan kesehatan di rumah sakit.

Ia menjelaskan bahwa dalam program JKN terdapat dua kategori kepesertaan, yakni peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah melalui APBN maupun APBD, serta peserta mandiri yang membayar iuran secara pribadi.

Peserta PBI sendiri diperuntukkan bagi masyarakat yang masuk dalam kategori desil ekonomi 1 sampai 5 atau kelompok masyarakat tidak mampu.

Permasalahan muncul ketika pemerintah melakukan pemutakhiran data sosial ekonomi masyarakat yang bersumber dari survei Badan Pusat Statistik (BPS). Dalam proses tersebut sebagian peserta yang sebelumnya masuk kategori penerima bantuan berpindah ke kelompok ekonomi yang lebih tinggi sehingga status kepesertaannya berubah.

Perubahan status tersebut menyebabkan sebagian kartu BPJS warga menjadi tidak aktif dan memicu berbagai keluhan di masyarakat.

Namun demikian, pemerintah bersama DPR RI telah memberikan solusi sementara berupa masa toleransi pelayanan selama tiga bulan bagi peserta yang kartunya belum aktif.

Selama masa toleransi tersebut, masyarakat masih dapat memperoleh pelayanan kesehatan di rumah sakit meskipun status kepesertaan BPJS mereka belum aktif.

Setelah masa toleransi berakhir, akan dilakukan verifikasi ulang terhadap kondisi ekonomi peserta. Apabila terbukti masih masuk kategori tidak mampu, masyarakat dapat mengajukan kembali sebagai peserta PBI melalui Dinas Sosial.

Sebaliknya, jika kondisi ekonomi peserta dinilai sudah mampu, maka kepesertaan akan dialihkan menjadi peserta mandiri.

Nurhadi juga menegaskan bahwa sistem JKN pada dasarnya menggunakan prinsip gotong royong, di mana masyarakat yang mampu membantu pembiayaan layanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu.

Selain itu, masyarakat juga diingatkan pentingnya menjaga kesehatan melalui pola hidup sehat, olahraga, serta melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala sebagai langkah pencegahan penyakit. (Ard)


Bagikan