Kejaksaan Kediri Gencar Sosialisasi Aplikasi Jaga Desa ke Ratusan IT Desa se Kab Kediri

Bagikan

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H.

Kediri, Radar Independen – Aplikasi Jaga Desa ini merupakan platform digital yang dikembangkan oleh Kejaksaan Agung RI bekerja sama dengan Kementerian Desa PDTT untuk memantau pengelolaan dana desa, meningkatkan kesadaran hukum, dan mencegah tindak pidana di desa. 

Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri gencar terus melakukan sosialisasi terkait aplikasi Jaga Desa ini dengan menghadirkan tenaga IT atau operator desa untuk diberi pelatihan agar bisa mengoperasikan dan menguasai aplikasi Jaga Desa.

Sosialisasi kali ini berlangsung di gedung Bhagawanta Bahari Jalan Pamenang Ngasem Kabupaten Kediri, Kamis (7/8/2025) pukul 09.00 WIB. Diikuti tenaga IT desa (operator) dan perwakilan desa dari beberapa Kecamatan di Kabupaten Kediri.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi S.H., M.H., menyampaikan dengan adanya aplikasi Jaga Desa ini bisa membantu mencegah penyalahgunaan dana desa dan tindak korupsi lainnya. Memastikan pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri mengandeng dengan pihak DPMPD Kabupaten Kediri agar bisa cepat terselesaikan, karena ini terkait aplikasi jaga desa menghadirkan tim IT (operator) desa di seluruh Kabupaten Kediri,” ucap Iwan.

Lanjut Iwan bahwa tim IT desa harus bisa melakukan pengisian aplikasi jaga desa, setelah mendapatkan pelatihan dari sini.

“Kita upayakan pada tanggal 15 Agustus nanti bisa dioptimalkan untuk pengawalan kegiatan desa-desa terkait dana desa. Diharapakan kejaksaan bisa membantu bagaimana aplikasi jaga desa ini bisa bermanfaat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Iwan menambahkan bahwa Kabupaten Kediri ada 26 Kecamatan sudah kita jadwal untuk sosialisasi aplikasi jaga desa. Sedangkan di Jawa Timur yang akan mengarah sebagai pilot project dengan kurang lebih 8.000 desa, diharapkan bisa menjadi terdepan dalam pengisian aplikasi jaga desa tersebut.

“Sedangkan, upaya mengantisipasi kendala yang dialami pihak pemerintah desa. Seperti, kadang server down tidak bisa masuk dan letak desa yang ada di pelosok mengalami jaringan internet yang lemah. Nanti, kita akan melakukan jemput bola untuk mengatasi kendala tersebut,” ungkapnya.

Sementara, Rina Indra Astuti selaku Sekretaris DPMPD Kabupaten Kediri menyampaikan bahwa pihak DPMPD Kabupaten Kediri hanya memfasilitasi terkait aplikasi dari Kejaksaan dengan nama aplikasi Jaga Desa. Dengan tujuan aplikasi Jaga Desa dari Kejaksaan ini segera di implementasikan oleh teman-teman di masing-masing Pemerintah Desa.

“Karena untuk aplikasi jaga desa ini ditargetkan pada tanggal 15 Agustus itu harus sudah ada peningkatan progress pengisian aplikasi ini. Nanti, diakhir tahun ini sudah bisa mencapai 100 persen. Dikarenakan kami sebagai pembina dari pemerintahan desa sehingga, kami hanya memfasilitasi kepada Kejaksaan,” ucap Rina.

Lanjut Rina dengan sosialisasi aplikasi Jaga Desa ini dengan sasaran seluruh Kasi Pemerintajan di semua Kecamatan (sebagai koordinator dari staf IT) dan 343 desa plus 1 Kelurahan dan 26 perwakilan desa di masing-masing Kecamatan.

“Diharapkan setelah sosialisasi aplikasi Jaga Desa ini segera di implementasikan di pemerintahan desa. Dan diakhir tahun diharapkan sudah bisa mencapai 100 persen di Kabupaten Kediri,” ungkap Rina. (Pri)


Bagikan