Dua Pelaku Bobol Dealer Motor di Mojokerto Ditangkap Polisi

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; module: photo; hw-remosaic: false; touch: (0.54444444, 0.41666666); modeInfo: ; sceneMode: 8; cct_value: 5700; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 47.0; aec_lux_index: 0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0; albedo: ; confidence: ; motionLevel: 0; weatherinfo: null; temperature: 43;
Bagikan

Barang bukti yang berhasil disita polisi antara lain satu unit motor Yamaha Mio hitam, linggis, obeng, dan uang hasil curian

Mojokerto, Radar Independen – Dua pelaku pencurian di Dealer SR Motor VIAR, Jalan Gajahmada, Kota Mojokerto, dibekuk polisi. AB (37) dan BG (33) ditangkap saat beraksi pada dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ahmad Rudy Zaeni, mengatakan, kedua pelaku berhasil ditangkap berkat patroli rutin polisi yang mencurigai gerak-gerik mereka. “Kita amankan mereka saat beraksi membobol pintu dealer pakai linggis dan membuka gembok dengan kunci palsu,” kata AKP Rudy, Senin (7/10/2024).

Setelah berhasil masuk ke dalam dealer, pelaku hanya mengambil uang Rp55.000 yang ada di laci. “Walau begitu, aksi mereka sudah dipersiapkan matang. Mereka bawa berbagai alat untuk mencuri,” tambahnya.

Dua pelaku pencurian di Dealer SR Motor VIAR

AB dan BG, yang diketahui berasal dari Sinjai, Sulawesi Selatan, melakukan pencurian karena alasan ekonomi. “Mereka sempat menginap di masjid Pasar Tanjung Mojokerto dan membeli alat-alat untuk melakukan aksi ini di pasar loak,” jelas Rudy.

Barang bukti yang berhasil disita polisi antara lain satu unit motor Yamaha Mio hitam, linggis, obeng, dan uang hasil curian. “Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Rudy. 

Saat ini, AB dan BG ditahan di Polres Mojokerto Kota untuk penyelidikan lebih lanjut. (DV)


Bagikan