Biadab, Suami Tega Jual Istri untuk Fantasi Seks Threesome

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: 0; module: photo; hw-remosaic: false; touch: (0.63703704, 0.5229167); modeInfo: HDR ; sceneMode: 2; cct_value: 5750; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 79.0; aec_lux_index: 0; hist255: 0.0; hist252~255: 0.0; hist0~15: 0.0; albedo: ; confidence: ; motionLevel: 0; weatherinfo: null; temperature: 43;
Bagikan

Polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai 1 juta, HP, Handuk, Kondom dan Sprei

Mojokerto, Radar Independen -Seorang pria asal Kota Batu diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota lantaran tega menjual istrinya untuk layanan threesome. 

Tak tanggung-tanggung tersangka NP(25) menjajakan dengan mematok tarif Rp 1.500.000 untuk sekali kencan dengan istrinya. 

Melalui Kasatreskrim polres Mojokerto kota AKP Ach Rudy Zaeni menyampaikan, berawal pria asal malang ini menawarkan istrinya sendiri melalui akun group Facebook. 

Saat NP bertransaksi, pria anak satu ini menawarkan pada pria hidung belang, dan minta DP dulu sejumlah Rp 200.000 sebelum atraksi fantasi ini dimulai, dan tersangka menentukan tempat yang bakal di buat main bertiga,” ungkap Kasat Reskrim polres Mojokerto kota AKP Ach Rudy Zaeni dalam keterangan pers rilis Selasa (10/9/2024).

Menurut keterangan pelaku NP (25) menjajakan dengan mematok tarif Rp 1.500.000 untuk sekali kencan dengan istrinya

Tepatnya pada 05/09/2024, sekira pukul 16.00 WIB Satreskrim polres Mojokerto kota berhasil membekuk disalah satu hotel di Mojokerto dengan keadaan ketiganya semua tanpa menggunakan busana. 

Menurut pengakuan tersangka, perbuatan keji ini dilakukan, lantaran ia ingin berfantasi dan juga dapat penghasilan untuk kebutuhan sehari-hari, inisiatif ini muncul lantaran ia sering nonton video porno di sosmed.

Dari hasil penggrebekan, polisi berhasil menyita barang bukti uang tunai 1 juta, HP, Handuk, Kondom dan Sprei.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku diancam dengan pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007, tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara maksimal 15 Tahun. (DV)


Bagikan