Kediri, Radar Independen – Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 Tahun 2024 diselenggarakan di Tempat Bercakap Kopi, Jl. Kartini No. 69, Kediri, Senin (15/7/2024)
Acara ini membahas tentang aturan pencalonan untuk Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) Serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024.
Acara sosialisasi ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting dari berbagai partai politik, yang menunjukkan komitmen bersama untuk memastikan proses Pemilukada yang transparan dan adil.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam mengenai regulasi terbaru, guna mencegah terjadinya pelanggaran dan kesalahan dalam proses pencalonan.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kediri menekankan pentingnya kepatuhan terhadap PKPU No. 8 Tahun 2024. “Peraturan ini disusun untuk menjamin proses demokrasi yang lebih baik dan memastikan setiap calon memiliki kesempatan yang sama. Kami berharap semua pihak dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan demi terciptanya Pemilukada yang jujur dan adil,” ujarnya.
Selain itu, acara ini juga menjadi ajang diskusi bagi para tokoh politik untuk bertukar pandangan dan strategi dalam menghadapi Pemilukada. Diskusi tersebut diharapkan dapat meningkatkan sinergi antara KPU dan partai politik dalam mengawal jalannya Pemilukada.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat dalam Pemilukada dapat memahami dan menerapkan peraturan dengan baik, sehingga dapat meminimalisir potensi konflik dan menciptakan suasana pemilu yang kondusif. (ard)