Bapenda Gelar Sosialisasi PBB P-2 Tahun 2024, Ini Harapan Pj Bupati Jombang

Bagikan

Pj Bupati Sugiat menegaskan bahwa Perda Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang bertanggung jawab untuk mengoptimalkan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, salah satunya adalah melalui Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)

Jombang, Radar Independen – Pemkab Jombang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 di pendopo Kabupaten Jombang, Selasa (23/04/2024).

Nampak hadir dalam acara tersebut, Jajaran Forkopimda Kabupaten Jombang, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jombang, perwakilan dari Polres, Kodim 0814, perwakilan dari Pengadilan Agama, Sekdakab Jombang Agus Purnomo, Staf Ahli, Asisten, dan seluruh Kepala OPD lingkup Pemkab Jombang, Kepala Badan Pertanahan Kabupaten Jombang, serta 12 Camat dan seluruh Kepala Desa/Lurah.

Dalam sambutannya, Kepala Bapenda Jombang Hartono menyampaikan, tujuan dari Sosialisasi Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 adalah dalam rangka Peningkatan potensi pajak daerah (PBB-P2 dan Pajak Daerah Lainnya), akurasi data terutama data PBB-P2, terwujudnya database PBB-P2 yang terkini (update), Pengenaan PBB-P2 yang wajar dan proporsional. Kemudian Meningkatkan pelayanan kepada masyarakat (wajib pajak), serta optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak.

“Oleh sebab itu guna mewujudkan tujuan tersebut Bapenda Kabupaten Jombang akan melibatkan para Camat dan juga para Kepala Desa atau Lurah. Untuk itu perlu adanya koordinasi yang berkesinambungan antar instansi terkait dengan petugas yang terlibat,” jelas Hartono.

Mantan Kadishub Jombang ini menegaskan, usai Pembukaan Sosialisasi Pendataan PBB-P2 Tahun 2024, selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) kepada 12 Kecamatan pada tanggal 24 sampai 30 April 2024. Sehingga pada tanggal 1 Mei 2024 kegiatan Pendataan PBB-P2 sudah dapat berjalan sebagaimana mestinya.

Hartono juga merinci siapa saja petugas yang terlibat dalam kegiatan Pendataan PBB-P2. Tentunya, lanjut Hartono, tetap akan meliputi Petugas Bapenda Jombang sebagai Koordinator Wilayah. Sedangkan Koordinator Pelaksana Kecamatan, tentunya Camat sebagai Koordinator Kecamatan. Hingga Kepala Desa atau Lurah sebagai Penanggung Jawab Desa. 

Sedangkan Petugas Desa diantaranya Sekretaris Desa sebagai Koordinator Desa, Kepala Dusun sebagai Petugas Penunjuk Lokasi. Petugas E-SPOP(surat pemberitahuan objek pajak) 1 (satu) orang per desa. Petugas Peta 1 (satu) orang/ desa. Petugas E-SPOP dan Petugas Peta menggunakan aplikasi yang disediakan oleh Bapenda.

“Total kegiatan Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 ini melibatkan 2.546 orang petugas,” sebut Hartono.

Adapun Jadwal Pelaksanaan Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 dilaksanakan selama dua (2) tahap dengan rincian sebagai berikut: Tahap 1 pada 1 Mei s/d 31 Juli 2024 untuk 179 Desa. Tahap 2 pada 1 Agustus s/d 31 Oktober 2024 untuk 127 Desa.

Pj Bupati Jombang Sugiat saat membuka kegiatan tersebut menyampaikan, berdasarkan Perda Kabupaten Jombang Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang bertanggung jawab untuk mengoptimalkan pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, salah satunya adalah melalui Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Sebagai Pj Bupati Jombang, tentunya saya harus melaksanakan amanat Perda yang baru terbit pada tahun 2023, untuk melaksanakan penyesuaian pajak, meskipun kebijakan ini tidaklah populis”, urai Sugiat. 

Sugiat menandaskan, di Kabupaten Jombang, SPPT PBB telah didistribusikan sejak tanggal 2 Januari 2024 dengan masa pelunasan selama 6 (enam) bulan.

Bisa diartikan bahwa waktu jatuh tempo pembayaran adalah pada 30 Juni 2024 mendatang. Namun, hingga saat ini, realisasi penerimaan PBB-P2 per 22 April 2024 baru mencapai 19,57%, “Hal ini menunjukkan bahwa masih ada tantangan yang perlu kita hadapi bersama dalam rangka memastikan kesuksesan pelunasan PBB-P2 tahun 2024”, tandasnya.

Sugiat menegaskan, telah memberikan mandat sepenuhnya kepada Kepala Bapenda untuk memberikan pelayanan terhadap keberatan atau dampak penyesuaian Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP) yang telah dilaksanakan. “Menurut data yang kami miliki per 22 April 2024, telah dilakukan revisi atau perbaikan NJOP pada 420 NOP (Nomor Objek Pajak) dari 697 pengajuan individu, serta perbaikan NJOP secara kolektif di 6 Desa, sejumlah 6.838 NOP,” jelasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Sugiat menyampaikan terima kasih atas komitmen semua pihak yang terlibat dalam proses ini. Upaya perbaikan NJOP tersebut tidak hanya mencerminkan transparansi, tetapi juga menunjukkan dedikasi kita untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

“Namun demikian, tugas memberikan layanan PBB-P2 yang memuaskan kepada masyarakat tidak hanya sampai di situ. Pemkab Jombang juga memastikan bahwa data PBB-P2 yang akurat dan adil disampaikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, Pemkab Jombanh perlu melakukan pendataan PBB-P2 tahun 2024, yang hasilnya akan dijadikan sebagai dasar penetapan PBB-P2 pada tahun 2025 mendatang”, tegasnya.

Oleh karena itu, Pj Bupati Jombang mengajak seluruh pihak untuk mengikuti rangkaian kegiatan yang dilaksanakan, serta meminta komitmen seluruh pihak. Sementara para dari Bapenda, para Camat, hingga Kepala Desa/Lurah beserta jajaran perangkatnya. Sehingga agenda besar ini dapat terlaksana sesuai rencana dan memberikan hasil yang memuaskan.

Masih kata Pj Bupati Jombang, ia juga ingin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan seluruh masyarakat Jombang yang selama ini telah bekerjasama dengan baik bersama Pemkab Jombang, khususnya terkait penanganan permasalahan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (PTUN) di bidang Perpajakan Daerah. Harapannya semoga kerjasama ini dapat berlanjut dan memberikan dampak yang positif dalam Pengelolaan Pendapatan Daerah dari sektor pajak di Kabupaten Jombang.

“Semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar tanpa kendala, sehingga data yang dihasilkan menjadi lebih akurat. Dengan demikian, pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Jombang dapat semakin memuaskan masyarakat”, pungkasnya.

Dalam acara tersebut juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MOU) antara Bapenda Kabupaten Jombang dengan Kejaksaan Negeri Jombang. Pada sesi terakhir, materi Sosialisasi Pendataan PBB-P2 Tahun 2024 disampaikan langsung oleh Kepala Bapenda Jombang Hartono. (Dev)


Bagikan