
Mojokerto, Radar Independen – Sat Resnarkoba Polres Mojokerto terus beraksi dan memberikan ancaman serius terhadap para pelaku penyalahgunaan narkotika yang berada di Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto melalui Kasat Narkoba AKP Marji Wibowo mengatakan, tersangka DP als PUR (48) ditangkap pada Rabu (03/04/2024) sekira pukul 23:14 Wib dipinggir jalan di Dusun Terusan, Desa Padangan Kecamatan Gedeg Kabupaten Mejokerto.
“Pelaku ini merupakan jaringan antar kota di Jawa Timur, yang dimana mendapatkan omset puluhan juta rupiah perharinya. jaringan tersebut sudah beroperasi selama kurang lebih 8 bulan di sejumlah kabupaten/Kota di Jawa Timur dan cukup lihai dalam menjalankan aksinya. Namun berkat kejelian petugas akhirnya pelaku dapat ditangkap,” jelas AKP Marji Wibowo kepada radarindependen.id, Selasa 09/04/2024.
Dari hasil penangkapan pelaku di pinggir jalan, petugas berhasil mengamankan total barang bukti (BB) pil double L sebanyak 41.000 butir beserta 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna biru.
Lebih lanjut, setelah dilakukan pengembangan dengan melakukan interogasi obat terlarang tersebut didapatkan terlapor dari seorang yang bernama FR (45) yang kini berstatus (Buron) Alamat Kota Surabaya, untuk ciri-ciri tidak diketahui masih dalam kejaran petugas.
Atas perbuatannya kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Mojokerto.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2) atau pasal 436 ayat (2) Undang undang republik indonesia nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
Kami menghimbau dan mengajak kepada warga masyarakat agar tidak bermain dengan Narkoba apalagi sampai mengkonsumsi Narkoba, karena Narkoba akan merusak masa depan bagi penggunanya,” Pungkasnya. (Dev)

