Kediri, Radar Independen – Pada apel siaga ini, Pj Wali Kota Kediri menuturkan bahwa hari ini merupakan hari terakhir masa kampanye Pilpres dan Pileg 2024. Mulai besok tahapan pemilu telah memasuki masa tenang sehingga sesuai UU RI No 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tidak ada publikasi apapun yang mengarah pada kepentingan kampanye. “Alat peraga kampanye juga dipastikan dicabut. Selain itu kegiatan kampanye langsung, intimidasi bahkan serangan fajar atau politik uang juga tidak diperbolehkan,” imbuhnya.
Lebih lanjut Zanariah menuturkan bahwa untuk menciptakan suasana kondusif selama masa tenang, seluruh bagian pengawas pemilu diharapkan berkomitmen menegakkan peraturan yang ada. Intensitas patroli pengawasan selama masa tenang perlu ditingkatkan. Di samping itu, memastikan di TPS tidak ada kecurangan dan manipulasi suara dalam bentuk apapun.
Terakhir, Pj Wali Kota Kediri juga meminta para Panwaslu dan PTPS tetap netral, profesional dan berintegritas dalam menjalankan tugas. Hindari segala bentuk intervensi serta konflik kepentingan yang mungkin didapatkan selama bertugas. Jalin koordinasi dan komunikasi intens dengan Panwaslu Kelurahan, petugas KPPS, Linmas, TNI dan Polri. “Tak kalah penting, jaga kesehatan dan penuhi asupan tubuh dengan suplemen atau vitamin,” tutupnya.
Pembukaan apel siaga Pengawas Pemilihan Umum ini ditandai dengan penekanan tombol sirine oleh Pj Wali Kota Kediri, Forkopimda, Ketua Bawaslu Kota Kediri dan Ketua KPU Kota Kediri. Hadir pula dalam apel ini Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, Dandim 0809 Letkol Inf Aris Setiawan, Ketua Bawaslu Kota Kediri Yudi Agung Nugraha, Ketua KPU Kota Kediri Pusporini Endah Palupi, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dan Kelurahan, dan pengawas TPS se-Kota Kediri. (Kominfo)