Dispendukcapil Kota Kediri Himbau Masyarakat Kota Kediri untuk Selalu Tertib Administrasi Kependudukan, Sistem Biometrik Mendukung Aplikasi Tunggal SIAK

Bagikan

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kediri, Drs. H.R. Marsudi Nugroho, M.Pd.

Kota Kediri, Radar Independen– Sistem biometrik pada Dukcapil (KTP-el) adalah metode verifikasi identitas berdasarkan karakteristik fisik unik seperti sidik jari, foto wajah, dan iris mata yang direkam secara digital. Data ini tersimpan aman di chip KTP-el dan pusat data SIAK untuk mencegah duplikasi data (single identity), mempermudah layanan publik, dan autentikasi identitas. 

‎Sistem tersebut Meliputi 10 komponen data, antara lain sidik jari (dua (jempol dan telunjuk kanan) dimasukkan dalam chip), foto wajah, dan iris mata yang berfungsi pencegahan Data Ganda. sehingga mencegah seseorang memiliki identitas ganda dengan algoritma matching sidik jari dan foto wajah, memastikan pemegang KTP adalah pemilik sah melalui scanner, membantu mengenali orang tanpa identitas (misal: korban kejahatan atau orang linglung).

‎Drs. H.R.Marsudi Nugroho, M, Pd, Kepala Dinas kependudukan dan pencatatan sipil Kota Kediri saat di temui di kantornya kependudukan dan pencatatan sipil kota Kediri mengatakan terkait sistem deteksi Kependudukan ganda. menurutnya, dengan sistem yang ada saat ini di Kemendagri, hal tersebut pasti dapat terdeteksi melalui aplikasi tunggal.

‎”Selama ini sistem kependudukan itu menggunakan aplikasi tunggal yaitu sistim informasi administrasi kependudukan (SIAK) yang di kelola Kemendagri dan semua dukcapil se-Indonesia bisa mengaksesnya. Sehingga apabila kami di mintai tentang pemadanan data, maka sesuai dengan permendagri yang berlaku adalah data yang ada di SIAK. kemudian dari data tersebut, penduduk atau yang bersangkutan berhak mendapatkan cetak KTP maupun cetak KK sesuai yang ada data SIAK, ” jelasnya.

‎Dengan demikian, Marsudi menghimbau kepada warga Kota Kediri untuk selalu tertib administrasi.

‎‎ “Dengan program ” KITA” Kota Kediri tertib Administrasi kependudukan. jadi Kami mohon masyarakat untuk memiliki atke kelahiran karena ini menentukan nasaf dan KTP serta KK dan bagi tang berumur 17 tahun untuk melakukan rekam biometri. dengan begitu data kira terjamin di Mendagri yaitu satu data tunggal, ” pungkasnya. (Ard)


Bagikan