
Kediri, Radar Independen – Dalam semangat sinergi untuk mendorong percepatan pembangunan daerah, Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri aktif melakukan sosialisasi dan pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2026 kepada masyarakat. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BPPKAD Kota Kediri untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam membayar pajak daerah, khususnya PBB-P2 yang menjadi salah satu pilar utama pendapatan asli daerah (PAD) untuk membiayai kemajuan Kota Kediri.
Masyarakat diimbau untuk segera melunasi PBB 2026 sebelum jatuh tempo untuk menghindari sanksi administratif, dengan SPPT yang didistribusikan melalui kantor kelurahan dan ketua RT setempat.
Kepala BPKAD Kota Kediri Sugeng Wahyu Purba Kelana, SE. M.Si. menguraikan pembayaran PBB-P2 yang kini semakin mudah. Ditekankan bahwa pembayaran tidak lagi harus dilakukan secara konvensional, melainkan dapat diakses melalui berbagai kanal digital melalui berbagai platform, antara lain Tokopedia, GoPay, Shopee, Blibli, dan OVO
Pemkot Kediri juga mensosialisasikan pembayaran PBB 2026 dengan menggunakan aplikasi Sistem Pembayaran Pajak Daerah Non Tunai (Sapadana) dan layanan Pajak Elektronik Pajak Daerah (PIJAR) di pajak.kedirikota.go.id untuk memudahkan pembayaran tanpa harus datang ke kantor. Selain itu, layanan pembayaran juga disediakan melalui TP Kelurahan dan mobil keliling untuk menjangkau masyarakat secara langsung.
“Kami ingin mengubah paradigma bahwa membayar pajak itu sulit. Kini, semua bisa dilakukan dari genggaman tangan. Partisipasi Bapak dan Ibu dalam membayar PBB-P2 tepat waktu adalah bentuk kontribusi nyata dan kepahlawanan dalam membangun Kota Kediri. “ Partisipasi masyarakat dalam membayar pajak sangat berperan penting dalam mewujudkan pembangunan Kota Kediri yang lebih maju,” demikian imbauan resmi yang disampaikan melalui akun media sosial BPPKAD Kota Kediri. (Adv)

