
Mojokerto, Radar Independen – Lembaga Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (LPPA) Bina Anisa menggelar penyuluhan bertajuk “Kedudukan Hak dan Kewajiban Komunitas Difabel di Hadapan Hukum” pada Kamis (21/11).
Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai hak dan kewajiban komunitas difabel, baik dalam aspek hukum maupun sosial, guna mencegah diskriminasi yang masih kerap terjadi di masyarakat.
Direktur LPPA Bina Anisa Anam Anis, S.H., menjelaskan, komunitas disabilitas memiliki hak yang sama seperti warga negara lainnya, termasuk hak untuk mendapatkan perlindungan hukum, akses layanan sosial, dan kesempatan kerja yang setara. Selain itu, kaum difabel juga memiliki kewajiban untuk menjalankan peran aktif dalam berbagai aspek kehidupan bermasyarakat.
“Dalam dunia kerja, pengusaha yang mempekerjakan kaum disabilitas wajib memberikan perlindungan khusus. Ini adalah bentuk komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan menghargai keberagaman,” jelasnya.
Kegiatan penyuluhan ini menghadirkan narasumber Indra Mahawijaya, S.H., yang memberikan pandangan hukum terkait upaya perlindungan hak-hak komunitas difabel. Menurut Indra, kesetaraan dan penghormatan terhadap hak disabilitas merupakan tanggung jawab bersama, tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga masyarakat dan sektor swasta.
Dengan adanya penyuluhan ini, LPPA Bina Anisa berharap mampu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memperlakukan komunitas difabel secara adil dan setara, sehingga tercipta lingkungan yang lebih inklusif dan bebas diskriminasi. (DV)

