
Mojokerto, Radar Independen – Bawaslu Kabupaten Mojokerto mengadakan rapat koordinasi bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Hotel Aston, Jalan Totok Kerot 51, Bypass Kenanten, Puri, Mojokerto, pada Jumat (4/10/2024).
Rapat ini dihadiri oleh berbagai elemen, termasuk Kejaksaan dan Kepolisian, dengan tujuan menyatukan pandangan mengenai potensi pelanggaran selama masa kampanye pada pilkada serentak.
Dody Faizal, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, menjelaskan bahwa selain menyamakan persepsi terkait potensi pelanggaran kampanye, pertemuan tersebut juga membahas laporan masyarakat yang telah diproses serta membedah aturan terkait pelanggaran yang mungkin terjadi.
“Kami mengadakan rapat ini satu hingga dua kali setiap bulan selama tahapan Pilkada. Hal ini penting dilakukan untuk memastikan koordinasi dan sinergi antara Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan berjalan baik,” ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu juga menggelar sosialisasi bersama para kepala desa se-Kabupaten Mojokerto. Sosialisasi ini terbagi dalam dua sesi, dengan sesi pertama dilaksanakan di Hotel Vanda Gardenia, Trawas, pada Kamis (3/10).
“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kepala desa mengenai netralitas selama kampanye. Sebagai pemimpin di desa, kepala desa memiliki pengaruh yang besar terhadap warga. Kami mengingatkan mereka untuk tetap bersikap netral, meskipun mereka masih memiliki hak pilih, berbeda dengan TNI/Polri yang tidak diperbolehkan memilih,” tambah Dody.
Dody juga menjelaskan tentang peraturan yang mengatur perilaku pejabat, ASN, dan kepala desa dalam kampanye, yakni Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat 1, juncto Pasal 188 tentang Pilkada.
Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016 ayat (1) melarang pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/Polri, serta kepala desa atau lurah untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Sedangkan Pasal 188 menyebutkan, “Setiap pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/Polri, dan kepala desa atau lurah yang sengaja melanggar ketentuan Pasal 71 dapat dipidana penjara minimal 1 bulan hingga maksimal 6 bulan, dan/atau dikenai denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000″. (DV)

