
Kediri, Radar Independen – Satpol PP Kota Kediri melaksanakan Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal Ketentuan Cukai bertempat di Sumber Cakarsi, Kecamatan Pesantren Kota Kediri, Selasa (18/11/2025). Kegiatan sosialisasi kali ini dihadiri warga penjual toko kelontong Kelurahan Tosaren dan Kelurahan Blabak, Kepala Kelurahan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Wahyu Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rudi Suprianto Bea Cukai, Ade Trifianto Sekretaris Satpol PP Kota Kediri dan Rizky dari Unit Pidsus Polres Kediri Kota.
Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati melalui Ade Trifianto selaku Sekretaris Satpol PP Kota Kediri membacakan sambutan menyampaikan kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal ini peran bapak ibu sangat penting dengan keberadaan toko-toko kelontong merupakan nadi perekonomian di setiap sudut Kota Kediri.
“Tempat yang menjadi gerbang utama bagi masyarakat untuk mendapatkan kebutuhan sehari-hari. Keberadaan toko kelontong turut serta mengerakkan roda ekonomi dan pembangunan di Kota Kediri. Salah satunya tidak memperjual belikan rokok ilegal. Seperti, rokok polos tidak dilekati pita, rokok yang dilekati pita bekas dan rokok dilekati pita yang bukan semestinya,” ucapnya.
Lanjut Ade bahwa perlu diketahui cukai hasil tembakau adalah penyumbang terbesar bagi penerima negara. Setiap hasil penjualan barang kena cukai khususnya di Kota Kediri manfaatnya juga kembali buat Kota Kediri. Dimana, Kota Kediri mendapat amanah untuk mengelola DBHCHT memanfaatkan untuk mewujudkan program-program yang berdampak positif bagi masyarakat. Seperti, ada Bantuan modal, Kesmas dan Sosialisasi Kesehatan.
“Perputaran ekonomi yang sehat dengan menjual rokok legal ini membantu negara, tapi kalau menjual rokok ilegal merugikan negara dan merugikan kita semua. Rokok ilegal sering kali tidak memenuhi standar mutu dan peredarannya menunjukkan praktek tidak sehat dalam persaingan usaha,” ujarnya.
Ade juga menegaskan melalui acara ini agar masyarakat memiliki pemahaman yang lengkap peraturan berlaku di bidang cukai. Ade mengingatkan masyarakat hati-hati jika ada orang yang menawarkan rokok yang memiliki ciri-ciri rokok ilegal, jangan mau menjual.
“Sanksi bagi pelanggar menjual rokok ilegal terkena Undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Barang siapa yang menimbun dan menjual barang kena cukai ilegal akan ada ancaman pidananya,” ujarnya.
Saya berpesan untuk menjaga warung kita dan lingkungan agar tidak menjadi tempat masuk barang-barang yang melanggar aturan. Mari kita jadikan Kota Kediri sebagai contoh sebagai Kota yang patuh hukum dan berdaya saing tinggi.
Rudi Suprianto selaku Fungsional Pratama Bea Cukai Kediri menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini untuk memberi edukasi kepada masyarakat tentang bahaya rokok ilegal khususnya bagi para penjual toko kelontong.
“Rokok ilegal ini dampaknya bagi kesehatan tidak bagus dan rokok ilegal berdampak menganggu rokok-rokok yang legal. Ketika masyarakat banyak membeli rokok ilegal karena harga yang murah,” ucapnya.
Rudi menegaskan peredaran rokok ilegal ini akan berdampak rokok legal kalah bersaing dan berdampak akan banyak PHK.
“Kami sangat berharap kepada para toko kelontong untuk tidak menjual rokok ilegal. Upaya dari bea cukai sendiri terkait peredaran rokok ilegal melakukan operasi dan memberikan peringatan keras bagi toko kelontong yang menjual rokok ilegal, akan kita tindak tegas,” ungkap Rudi Suprianto.
Sementara, Lilin Niriyani selaku Kabid Penegakkan Hukum Daerah mengatakan kegiatan sosialisasi gempur rokok ilegal tentang ketentuan di bidang cukai yang dihadiri para pemilik toko kelontong di wilayah Kecamatan Pesantren bisa menekan peredaran rokok ilegal.
“Mereka juga diberi pemahaman contohnya seperti apa rokok polos dan rokok pita cukai palsu. Jika ada sales rokok yang menawarkan rokok polos bisa menolak. Kalau ada di temukan peredaran rokok ilegal warga bisa langsung lapor ke kantor Bea Cukai,atau lapor ke 112” ujarnya. Lilin berharap dengan acara ini masyarakat semakin banyak tahu dan paham dengan rokok ilegal, sehingga peredaran rokok ilegal bisa diberantas. (Adv/Ard)

