
Mojokerto, Radar Independen – Ditresnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menyampaikan bahwa Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota telah berhasil menangkap tersangka MM pada bulan Oktober 2024.dengan barang bukti berupa 1.16 gram narkotika golongan 1 yaitu sabu.
Baru dua bulan menghirup udara bebas, seorang residivis kasus narkoba kembali harus berurusan dengan polisi. Tersangka berinisial MM (43), seorang pedagang asal Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, ditangkap Satresnarkoba Polres Mojokerto Kota atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil kejahatan narkoba.
Konferensi Pers TPPU, Senin (18/11) dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa, didampingi Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri, S.I.K, M.H., dan Kasat Narkoba IPTU Moch. Suparlan, mengungkapkan bahwa MM diduga kuat menggunakan hasil kejahatan narkotika untuk mengamankan aset hingga Rp 2,5 miliar. Negara dirugikan akibat peredaran gelap narkotika yang dilakukan tersangka. Kami berhasil mengamankan aset-aset yang diduga hasil pencucian uang.”
Tersangka melakukan peredaran dari 2023 sampai dengan Oktober 2024.
Barang aset yang disita antara lain 1 unit mobil Mitsubishi Xpander, 1 unit mobil Honda Brio, 1 unit mobil L 300, 1 unit mobil Daihatsu Feroza.
“Kemudian 1 unit motor Kawasaki KLX, 1 unit motor Kawasaki Ninja, 1 unit motor Vixion, 1 unit iPhone 14 Pro, 1 unit ATM BCA, dan uang tunai Rp 530 juta,” terang Kombes Pol Robert Da Costa.
Dan kasus ini merupakan pilot project, kalau Polda Jatim sudah mengungkap dua kasus, sedang Polres Mojokerto Kota merupakan Polres pertama yang berhasil mengungkap kasus TPPU melalui narkoba.
Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan dari penyidik Polres Mojokerto Kota bahwa yang bersangkutan melaksanakan transaksi narkoba dengan perputaran nilai sebesar Rp 2 miliar setiap bulan atau sekitar 1-2 kilogram sabu-sabu setiap bulannya.

Penyidik menduga mobil-mobil tersebut dibeli menggunakan uang hasil transaksi narkoba. “Kami masih mendalami kemungkinan aset lainnya yang juga terkait dengan kejahatan ini,” tambahnya. Baru Bebas, Langsung Berulah Lagi.
MM sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara atas kasus narkoba dan baru bebas pada Agustus 2024. Namun, tidak butuh waktu lama bagi pria berusia 43 tahun ini untuk kembali ke dunia hitam. Ia ditangkap lagi pada Oktober 2024 dan kini tengah menjalani proses hukum atas dugaan pencucian uang.
MM dijerat dengan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ancaman hukumannya tidak main-main, yaitu maksimal 20 tahun penjara atau denda hingga Rp 10 miliar.
“Kasus ini adalah komitmen kami untuk memberantas peredaran narkoba dan pencucian uang yang merusak tatanan masyarakat,” tegasnya.
Saat ini, polisi terus mendalami kasus ini, termasuk memeriksa aliran dana yang digunakan untuk membeli aset dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (DV)