
Mojokerto, Radar Independen – Polres Mojokerto Kota menangkap seorang penipu SL alias PENTIL (45). Pria ini ditangkap oleh pihak kepolisian dirumahnya di Desa Watonsari, Kecamatan Balongpanggang, Gresik. Ia mengaku sebagai dukun spiritual yang mampu mendatangkan uang sebesar Rp 60 Miliar dari sosok mitos, Nawangwulan Ratu Kidul.
Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Ach Rudi Zaeny menjelaskan bahwa sekitar Bulan Januari hingga Juli 2020, korban yang merupakan calon kepala desa di salah satu wilayah Kecamatan Dawarblandong telah menyerahkan uang sebesar Rp 325 juta kepada tersangka.
“SL mengaku bisa memudahkan rezeki bahkan bisa menggandakan uang tersebut dalam waktu singkat, melalui proses ritual,” kata Rudi dalam jumpa pers, Rabu (03/09/2024).

Dari pengakuan tersangka, ritual dilakukan di Parang Tritis Jogjakarta, dan memberikan berbagai sesaji sebagai persembangan di pantai Ngliyep. Ritual ini dilakukan, berawal tersangka pernah kenal dengan salah satu juru kunci di tempat tersebut.
Namun hingga berjalannya waktu, sejumlah uang yang dijanjikan tersangka tidak kunjung terbukti, akhirnya korban terpaksa melaporkan kejadian ini.
“Terkait dengan kasus ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya kotak hijau, Minyak serimpi, Bunga sedap malam dan sejumlah dupa, rokok sebagai sarana mengelabuhi korbannya,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, SL dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai bentuk penipuan yang semakin beragam modusnya,” tutup Rudi. (DV)

