
Kediri, Radar Independen – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri mengadakan konferensi pers terkait pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan pertimbangan hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Acara yang berlangsung di kantor KPU Kabupaten Kediri tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk anggota KPU dan media. Sabtu (24/8/2024)
Kami yang berada di daerah tetap patuh pada keputusan KPU R.I.sebagai lembaga tertinggi penyelenggara pemilihan umum,tegas ketua KPU mas Nanang Qosim,dan Kabupaten Kediri menetapkan bahwa syarat minimal dukungan pemilihan Bupati juga Wakil Bupati pada tahun 2024 ini sebesar 6,5 persen dari 963.130 suara sah pemilihan langsung DPRD Kabupaten Kediri,maka suara 62.604 sebagai syarat minimal dukungan yang sah.
Mas Nanang Qosim sapaan akrab kepada awak Media melanjutkan, bahwasanya pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024 akan ada Calon Bupati juga Wakil Bupati yang mendaftar di KPU Kabupaten Kediri dengan aturan yang di tetapkan oleh KPU R.I. Untuk menguatkan ligitimasi proses pemilu di daerah untuk keadilan juga transparansi pada seluruh peserta pemilu,maka KPU Kabupaten Kediri siap melaksanakan setiap tahapan dan integritas memastikan semua calon peserta pemilu memiliki kesempatan yang sama dalam berpartisipasi dan kontestasi politik.
Ketua KPU menambahkan bahwa calon Bupati dan wakil Bupati untuk dapat memenuhi syarat yang di tetapkan,dan semoga pilkada di Kabupaten Kediri berjalan lancar,damai juga kondusif
Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim , menegaskan bahwa putusan MK tersebut memiliki dampak signifikan terhadap prosedur pendaftaran pasangan calon. “Dengan adanya putusan ini, kami telah melakukan penyesuaian dalam prosedur dan tahapan pendaftaran pasangan calon guna memastikan proses pemilu berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Nanang juga menjelaskan bahwa perubahan-perubahan yang terjadi akan menguatkan legitimasi proses pemilu di tingkat daerah, sekaligus menjamin keadilan dan transparansi bagi seluruh peserta pemilu. Dalam konteks ini, KPU Kabupaten Kediri siap melaksanakan setiap tahapan dengan integritas tinggi, memastikan setiap calon memiliki kesempatan yang adil untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik.
Selain itu, perwakilan dari ketua divisi teknis penyelenggaraan pemilu Irbabul lubab KPU juga memberikan penjelasan mendalam mengenai aspek-aspek yang diberikan oleh MK akan menjadi landasan dalam menentukan kelayakan calon dan langkah-langkah yang harus diambil oleh KPU dalam pelaksanaan pemilu.
Konferensi pers ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana para jurnalis diberi kesempatan untuk mengajukan pertanyaan seputar implikasi putusan MK terhadap pendaftaran pasangan calon. KPU Kabupaten Kediri berkomitmen untuk terus memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada publik terkait perkembangan pemilu di Kabupaten Kediri. (ard)

